JMSNews, Maluk – Upaya pencegahan Covid-19 kembali digelar di Maluk.Operasi gabungan kali ini dengan sistim Yustisi Stasioner dan Mobile.
“Giat Operasi Yustisi penggunaan masker sdiatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020, terus digalakkan di Wilayah Hukum KSB termasuk di Kecamatan Maluk hari ini,” terang Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan Pers,Kamis (4/3/21).
Dijelaskan, giat operasi yustisi hari ini di Maluk berlangsung mulai pukul 10.00 wira sampai pukul 11.00 wita.
Hasilnya, sebanyak 8 orang mendapatkan sanksi sosial dan 4 orang mendapatkan teguran lantar membawa masker tapi tidak digunakan.
Adapun yang terlibat dalam operasi Yustisi diantaranya, Kapolsek Maluk diwakili KA SPKT III Polsek Maluk, PS. Panit I Lantas Polsek Maluk, Banit Sabhara Polsek Maluk, Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Banit Provost Polsek Maluk.(P2)
Komentar