oleh

Curi Kabel Tembaga AMNT, 5 Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

JMSNews, Headlines – Gegara mencuri kabel tembaga milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), Lima pemuda yang berdomisili di Kecamatan Maluk Sumbawa Barat terancam 7 tahun penjara.

Dalam jumpa Pers, Selasa (19/1/2021), Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono,S.I.K,MH mengungkapkan, dari lima pemuda yang telah ditetapkan tersangka, 3 diantaranya ber KTP KSB dan dua diantaranya ber KTP Lombok Timur.

“ Kelima tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan ke-4 KUHP dengan ancamam penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres memaparkan, kelima tersangka dalam melakukan aksinya menginap di hutan selama beberapa hari sebelum masuk ke wilayah tambang konsesi PT AMNT, mereka mengintai jika pengamanan dirasakan lengang di malam hari mereka baru beraksi.

“ Barang bukti tersangka dalam melakukan aksinya di malam hari berupa peralatan tenda, bahan makanan,” beber Kapolres.

Sementara untuk barang bukti kabel tembaga yang berhasil disita aparat Kepolisian, diterangkan Kapolres  sebanyak 30 kg dimana dalam proses penyidikan Polisi diketahui hargai Perkilo senilai Rp. 85 ribu.

Adapun kelima tersangka masing-masing, SM (23),ID (21) dan LZ (22) diketahui ber KTP KSB domisili di Kecamatan maluk sedangkan TM (27) dan AR (23) diketahui ber KTP Lombok Timur.

“ Saat ini berkas kasus pencurian ini dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”demikian terang Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono,S.I.K,MH.(K1)

 

 

Baca Juga :  Kabar Foto : Geram KSB dari Taliwang Ikut Merapat Aksi Demo PT AMNT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *