Sumbawa Barat – Yustisi Protokol Kesehatan semakin gencar dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya di Kecamatan Sekongkang, 15 orang terjaring saat yustisi dilaksanakan pada, Senin (15/2/2021).
Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Ardiyatmaja dilaksanakan di depan Mako Polsek Sekongkang, kantor Desa Kemuning dan Pasar Sekongkang. Tempat ini dipilih karena sebagai lokasi keramaian.
“Kegiatan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SIK.M.H melalui PAUR Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi,S.Sos. kepada media, Senin (15/2/2021)
Eddy Soebandy menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan yustisi masih didapati masyarakat yang tak taat dengan protokol kesehatan. Ia berharap, peran serta masyarakat sangat penting agar dapat membantu memutus mata rantai Covid-19.
“Jadi, hari ini 15 orang terjaring operasi Yustisi. Mereka diberikan sanksi teguran saja. Teguran dan sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang belum bisa disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.(K-If)
Komentar