oleh

Operasi Yustisi Di Maluk Semalam 12 Orang Diberi Teguran

JMSNews, Maluk – Tidak hentinya jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus melaksanakan gelar Yustisi dengan cara dialogis, guna menertibkan warga tetap menerapakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam memutuskan penyebaran wabah Covid-19.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan, Yustisi jajaran Polsek Maluk, giat penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 guna tindak lanjut Inpres Nomor 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah dan mengendalikan penyabaran Covid-19, Senin (15/2).

“Untuk kegiatan Yustisi dari Polsek Maluk sanksi denda dan sanksi sosial kali ini Nihil, cuma 12 orang yang diberi teguran karena salah posisi memakai masker dan operasi Yustisi di Maluk semalam oleh Polsek Maluk tetap mengedepankan penerapan sistim Yustisi Stasioner,” terang Eddy Soebandi.

Dikatakan Eddy Soebandi, jajaran Polsek Maluk dalam Yustisi penerapan Prokes diantaranya dengan melibatkan, Kapolsek Maluk yang newakili KA SPKT III, PS Pamit I Lantas, Banit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Banit Provost.

“Kegiatan dilakukan wilayah hukum Polsek Maluk dimulai pukul 22.10 wita hingga 23.10 wita dan Yustisi ini berjalan aman dan lancar” tutup, Eddy Soebandi,S.Sos.(K-If)

Baca Juga :  Warga Tatar Sekongkang yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *