JMSNews, Maluk – Penggunaan Dana Desa untuk Karang Taruna Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk tahun 2019 sebesar Rp. 122 juta diduga fiktif.
Ketua Karang Taruna ‘Saling Gayong’ Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, Kamaluddin, S.E mempertanyakan terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olah Raga Tingkat Desa sebesar Rp.122.073.164 juta yang tercantum di Sistim Informasi Desa (SID) tahun 2019.
“Saya sebagai Ketua Karang Taruna dari tahun 2016 hingga sekarang tidak pernah menerima dana organisasi sebanyak itu dan saya sudah sampaikan hal ini kepada BPD Pasir Putih” ujar, Kamaluddin, Ketua Karang Taruna yang aktif dalam kegiatan Kepemudaan dan pengurus Club Bola, menaggapi laporan penggunaan dana desa seperti tercantum di SID tersebut.
Dijelaskanya, selama tahun 2019 Karang Taruna hanya menerima 3 buah lemari yang dipergunakan untuk menyimpan buku bacaan disekertariat yang seatap dengan Posyandu Pasir Putih dan uang sebesar 1 juta, pada saat pertandingan voly ball yang dilaksanakan dipantai Maluk dari Pemerintah Desa melalui Kepala Desa.
“Heran saya kok bisa ya, disampaikan anggaran sebesar Rp 122 juta di website resmi Kemendes RI melalui Sistim Informasi Desa (SID) sedangkan saya tidak pernah tahu menahu” tanya, Kamaluddin, yang juga Manajer Maluk FC itu.
Lanjutnya, hal ini sudah saya sampaikan kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih untuk dicari tahu kebenaran.
“Kalau anggota Karang Taruna lain tahu, nanti dikirain saya yang makan uang itu dan saya menduga anggaran dalam SID adalah fiktif,” ujar, Owet, sapaan akrab.
Ditempat terpisah, Abu Bakar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih yang ditemui, menyampaikan, data pagu Dana Desa melalui Sistim Informasi Desa (SID) khususnya tahun 2019, sudah diprint out dan hal ini sudah diketahui oleh anggota BPD lain dan juga masyarakat.
Langkah yang diambil BPD Pasir Putih adalah akan melakukan rapat untuk mempertanyakan pagu anggaran tersebut termasuk pagu anggaran Dana Desa tahun 2020.
Lebih lanjut, Abu Bakar menambahkan, melihat ada kejanggalan anggaran di dalam Sistim Informasi Desa (SID) pihaknya akan melakukan rapat paripurna dengan mengundang Pemerintah Desa dan warga.

“Kami (BPD) akan melayangkan undangan rapat dalam waktu dekat bersama Pemdes, BPD serta warga membahas isue ditengah warga terkait dengan pagu Dana Desa termasuk anggaran untuk Karang Taruna di SID tahun 2019,” ucap, Balet, sapaan akrabnya yang ditemui di area Gate AMNT Benete kemarin lalu.
Sementara itu, Lalu Sujarwadi, ST ditemui JMSNews, Kamis (21/01) diruang kerjanya menyampaikan, terkait dengan anggaran dalam Sistim Informasi Desa (SID), Pemdes Pasir Putih tidak pernah melaporkan pagu Dana Desa melalui Sistim Informasi Desa (SID) seperti dalam Sistim itu.
“Kami tidak pernah menginput itu, yang kami pegang hanya APBDes, jadi siapa yang input data itu perlu dilacak sumbernya dia dapat angka itu berapa, yang jelas dalam APBDes tidak ada tercantum angka 122 juta dan kalau untuk bantuan kecil seperti bantuan peralatan oleh raga dan fasilitas, ada” papar, Kades.
Menyinggung keberadaan status Karang Taruna Desa Pasir Putih, Miq Lalu, sapaan akrabnya memaparkan, keberadaan pengurus Karang Taruna diketua Kamaluddin itu berahir tahun 2019 dan untuk saat ini kepengurusan masih kosong. Oleh karena itu ditahun ini (2021), Pemerintah Desa akan membentuk kepengurusan baru Karang Taruna dan lembaga organisasi lain sesuai dengan mekanismenya.

“Desa tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna dan arsip SK Karang Taruna dulu tidak ada di Desa sampai saat ini” imbuh, Kades.
Miq Lalu, menambahkan, peran media dalam meluruskan informasi ditengah masyarakat sangat diapreseasi dan penting.
“Kami hormati peran media dalam meluruskan infomasi seperti ini ditengah masyarakat” tambahnya.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Desa (SID) dari Kemendes RI adalah proses dan aplikasi yang berbasis komputer guna mengelola informasi Kantor Desa, mendukung fungsi dan tugas kantor Desa termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik dan sebagainya yang telah diamanahkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demikian (K-If).
Komentar