oleh

Polsek Maluk Ajak Warga Jaga Kondusifitas

JMSNews, Maluk – Ikhtiar tiada henti demi menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. Pemerintah daerah, TNI masih tetap melakukan operasi Yustisi termasuk pihak Kepolisian Resort (Polsek) Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (17/2).

Dalam melakukan operasi Yustisi tersebut, pihak Polsek Maluk melibatkan personil diantaranya KSPKT I, Kanit Provos, Ps. Panit II Reskrim Polsek Maluk, Ps. Panit III Sabhara Polsek Maluk serta Bhabinkamtibmas Desa Benete dan Desa Maluk.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan, pelaksanaan operasi Yustisi diharapkan mampu menekan penyebaran Virus-19 dengan tetap menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Proses).

Lanjut, dalam operasi Yustisi yang temukan 11 orang warga yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi sosial berupa hormat bendera 3 orang, sanksi fisik (Pus Ap) 7 orang serta teguran 1 orang.

“Kegiatan operasi Yustisi ini merupakan bagian implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 07 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomo 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Proses), guna mencegah dan mengendalikan Covid-19 khususnya kecamatan Maluk.” papar, Eddy Soebandi

Ditambahkan Eddy, operasi Yustisi yang digelar diwilayah hukum Polsek Maluk dilaksanakan pukul 21.45 wita hingga pukul 22.30 wita, selain menghimbau akan penting taati Prokes, para pesonil juga memberikan edukasi terhadap warga untuk menjaga keharmonisan serta menjaga kondusifitas lingkungan.

“Pendekatan humanis dalam operasi Yustisi merupakan hal yang utama diterapkan dan mari kita tetap gunakan masker demi keselamatan bersama dari wabah mendunia ini” ajak, Eddy Soebandi (K-If).

Baca Juga :  Jersey Persija Laku Keras Usai Juara Piala Presiden

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *